Kamis, 22 Desember 2011

BAB 4 Warganegara dan Negara


  Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.    mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.    mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.


Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

Ciri hukum adalah :
-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum formal antara lain :
1.    undang-undang (statue);
2.    Kebiasaan (costun );
3.    keputusan hakim (Yurisprudensi);
4.    traktaat ( treaty);
5.    pendapat sarjan hokum

Pembagian hukum
1.    menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          hukum undang-undang,
-          hukum kebiasaan
-          hukum Traktaat
-          hukum Yurisprudensi,
2.    menurut bentuknya hukum dibagi dalam
-          hukum tertulis, yaitu:
a.     hukum tertulis yang dikodifikasikan
b.     hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-          hukum tak tertulis
3.    Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          hukum nasional
-          hukum Internasional
-          hukum Asing
-          hukum Gereja
4.    Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-          Ius constitum (hukum positif)
-          Ius constituendem
-          hukum Asasi (hukum alam )
5.    menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          hukum material
-          hukum Formal (hukum proses atau hukum acara )
6.    menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum yang memaksa
-          hukum Yang mengatur (pelengkap)
7.    menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum obyektif
-          hukum Subyektif
8.    maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          hukum privat (hukum sipil )
-          hukum public (hukum Negara )

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.    mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
2.    mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama.

Sifat Negara
1.    sifat memaksa
2.    sifat monopoli
3.    sifat mencakup semua

Bentuk Negara
1.    Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara.
2.    Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat.

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.    Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-       Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-       Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.    Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.    Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-       kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
-       kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
2.    naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar