Pada Bab IV Pasal 12 Ayat 1 terdiri dari 3 Ayat bagian kelima yang mengenai Hak
dan Kewajiban Penyelenggara dari Masyarakat. Yang akan dibahas adalah Pasal 12
Ayat 1, berikut ini kutipan dari Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun
1999 yaitu :
Dalam rangka pembangunan, pengoperasian, dan atau pemeliharaan jaringan telekomonikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah Negara dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.
Dalam rangka pembangunan, pengoperasian, dan atau pemeliharaan jaringan telekomonikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah Negara dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.
Pada Pada Bab IV Pasal 15 Ayat 3 terdiri dari 3 Ayat
bagian kelima yang mengenai Hak dan Kewajiban Penyelenggara dari Masyarakat. Yang
akan dibahas adalah Pasal 15 Ayat 3, berikut ini kutipan dari Undang-Undang
Republik Indonesia No 36 Tahun 1999 yaitu :
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berikut ini penjelasan dari masing-masing Pasal 12 Ayat
1 dan Pasal 15 Ayat 3 :
- Pasal 12 Ayat 1 : yang dimaksud dengan
memanfaatkan atau melintasi tanah Negara dan atau bangunan yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah adalah
kemudahan yang diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi.
- Pasal 15 Ayat 3 : Penyelesaian ganti
rugi dilaksanakan dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi. Cara-cara
tersebut dimaksudkan sebagai upaya bagi para pihak untuk mendapatkan
penyelesaian dengan cara cepat. Apabila penyelesaian ganti rugi melalui cara
tersebut di atas tidak berhasil, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan.