Kamis, 11 Juni 2015

Etika Dalam Bermasyarakat

Pengertian Etika
Etika merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang adat istiadat serta membahas perbuatan baik dan buruk di dalam kehidupan manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia yang mencakup tata sikap, tata tutur dan tata pikir. Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan. Dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Pengertian Etika Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Etika dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah. Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat.

Adapun beberapa contoh etika dalam bermasyarakat yaitu :
• Etika bergaul
• Etika berbicara
• Etika perpakaian
• Etika berkendaraan
• Etika bertamu

Contoh pelanggaran dan hukumannya

• Kasus 1
Melihat motor atau mobil melaju melwan arah, tampaknya sudah menjadi pemandangan yang biasa. Mereka tampak tidak peduli dengan keselamatan diri atau orang lain, yang penting bisa lebih cepat sampai di tujuan. Hal itu salah satu alasan yang sering dilakukan oleh para pengendara. Tidak heran, tindakan mereka jumlah kecelakaan lalu lintas cenderung meningkat. Padahal peraturan yang ada dengan jelas melarang praktik kendaraan melawan arah.
• Hukumannya yaitu tindakan mengemudi lawan arah melanggar UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 4, disana dijelaskan bahwa saja ada ganjaran bagi pelanggar tersebut, yakni kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sesuai pasal 287 ayat 2.

• Kasus 2
Menghina atau mencemarkan nama baik seseorang
• Hukumannya yaitu Pasal 310 ayat (1) KUHP : Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sumber :
http://www.academia.edu/9689846/PENTINGNYA_ETIKA_DALAM_KEHIDUPAN_BERMASYARAKAT http://pelanggaranlalulintas.blogspot.com/2012/04/pelanggaran-lalu-lintas.html
http://www.p2kp.org/pengaduandetil.asp?mid=740&catid=6

Rabu, 06 Mei 2015

Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi BAB IV Pasal 12 Ayat 1 dan Pasal 15 Ayat 3

         Undang-Undang Republika Indonesia No 36 Tahun 1999 mengatur tentang telekomunikasi.  Pada Undang-Undang Republika Indonesia No 36 Tahun 1999 terdiri dari IX Bab, 64 Pasal dan pada Bab IV dibagi menjadi sebelas bagian. Undang-Undang ini berisi mengenai diantaranya Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Pembinaan, Penyelenggaraan, Penyidikan, Sanski Administrasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.


         Pada Bab IV Pasal 12 Ayat 1 terdiri dari 3 Ayat bagian kelima yang mengenai Hak dan Kewajiban Penyelenggara dari Masyarakat. Yang akan dibahas adalah Pasal 12 Ayat 1, berikut ini kutipan dari Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 1999 yaitu :
Dalam rangka pembangunan, pengoperasian, dan atau pemeliharaan jaringan telekomonikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah Negara dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.

         Pada Pada Bab IV Pasal 15 Ayat 3 terdiri dari 3 Ayat bagian kelima yang mengenai Hak dan Kewajiban Penyelenggara dari Masyarakat. Yang akan dibahas adalah Pasal 15 Ayat 3, berikut ini kutipan dari Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 1999 yaitu :
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

         Berikut ini penjelasan dari masing-masing Pasal 12 Ayat 1 dan Pasal 15 Ayat 3  :
-          Pasal 12 Ayat 1 : yang dimaksud dengan memanfaatkan atau melintasi tanah Negara dan atau bangunan  yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah adalah kemudahan yang diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi.
-         Pasal 15 Ayat 3 : Penyelesaian ganti rugi dilaksanakan dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi. Cara-cara tersebut dimaksudkan sebagai upaya bagi para pihak untuk mendapatkan penyelesaian dengan cara cepat. Apabila penyelesaian ganti rugi melalui cara tersebut di atas tidak berhasil, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan.


Senin, 06 April 2015

Pengertian Etika Profesi dan Kode Etik Profesi



B. Pengertian Etika Profesi

Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.

Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)

C. Pengertian Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. kode etik juga bertujuan untuk memperlancar buang air besar agar pencernaan kita baik.

Sumber :
http://riyansport.blogspot.com/2014/01/pengertian-profesi-profesional.html 
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi

Jumat, 06 Maret 2015

Pengertian Etika

         Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
         Dalam kegiatan sehari-hari, moral atau moralitas merupakan penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah pengkajian system nilai-nilai yang berlaku. Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu :
• Susila (Sanskerta), lebih menunjukan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik.
• Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.

Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut :
 • Terminius Techicus Etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
 • Manner dan Custom Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.

        Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya, antara lain :
a. Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, incluiding the science of good and nature of the right)
b. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human action)
c. Ilmu watak manusia yang ideal, dengan prinsip-prinsip moral sebagai indulvidual (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
d. Merupakan ilmu mengenai suatu keajaiban (The science of duty)

Sumber :
http://daqoiqul.blogspot.com/2012/09/pengertian-filsafat-etika-sejarahdan.html https://meandmyheart.files.wordpress.com/2010/10/makalah-etika-pergaulan.pdf

Jumat, 09 Januari 2015

MOBIL GOOGLE TANPA AWAK



Sebuah inovasi baru dari Google yakni mobile tanpa awak atau Google Self-Driving Cars telah diujicobakan menyusuri jalan raya di seputar Nevada, Amerika Serikat.

Google Self-Driving Cars menempatkan alat sejenis radar laser yang diletakkan di atap mobil sebagai mesin pemindai. Radar ini memiliki fungsi untuk memindai pelbagai moda transportasi di jalan raya seperti : pejalan kaki, sepeda, motor, atau mobil. Tujuannya jelas, agar mobil auto-pilot ini bisa menghidarinya. "Driverless Cars" milik Google, mengandalkan kamera video, sensor radar, laser, dan database informasi yang dikumpulkan dari mobil yang digerakkan secara manual untuk membantu navigasi.

Google adalah salah satu dari beberapa perusahaan yang membuat mobil yang dapat berjalan sendiri lainnya. Misalnya,  Nissan Motor Co, Volkswagen AG Audi dan Toyota Motor Corp. Sementara Nissan dan Mercedes - Benz Daimler AG berencana mulai menjual mobil yang mampu mengemudi sendiri pada 2020. 


Dalam waktu dekat teknologi mobil tanpa awak ini akan digunakan untuk tujuan komersial, misalnya panduan tur virtual. Mobil ini bisa diperintahkan untuk berangkat menuju lokasi tertentu dan kembali ke titik awal pemberangkatan.

Mobil canggih Google mampu melakukan hal ini berkat dua sensor yang mampu menganalisis kondisi jalan di sekitarnya. Beberapa kemampuan dasar yang dikuasai misalnya memilih jalan aman serta memandu langkah apakah harus berhenti atau bergerak. Langkah lainnya ialah menganalisis rintangan bergerak atau statis serta menentukan tindakan apa yang harus dilakukan. 

SUMBER:
http://teknopluslite.blogspot.com/2012/05/mobil-tanpa-awak-google-telah-diuji.html
http://www.tempo.co/read/news/2011/12/19/123372522/Google-Patenkan-Mobil-Tanpa-Awak

CLOUD COMPUTING

Definisi cloud computing (komputasi awan) merupakan gabungan pemanfaatan teknologi komputer (komputasi) dalam suatu jaringan dengan pengembangan berbasis internet (awan) yang mempunyai fungsi untuk menjalankan program atau aplikasi melalui komputer – komputer yang terkoneksi pada waktu yang sama, tetapi tak semua yang terkonekasi melalui internet menggunakan cloud computing.
SEJARAH

Tahun 1960
John McCarthy, Pakar Komputasi dan kecerdasan buatan dari MIT. “Suatu hari nanti, komputasi akan menjadi Infrastruktur publik seperti halnya listrik dan telepon.”Ini adalah sebuah ide yang mengawali suatu bentuk komputasi yang kita kenal dengan istilah Komputasi awan.

Tahun 1995
Larry Ellison, pendiri perusahaan Oracle. “Network Computing” Ide ini sebenarnya cukup unik dan sedikit menyindir perusahaan Microsoft pada saat itu. Intinya, kita tidak harus "menanam" berbagai perangkat lunak kedalam PC pengguna, mulai dari sistem operasi hingga perangkat lunak lainya. Cukup dengan koneksi dengan server dimana akan disediakan sebuah environment yang mencakup berbagai kebutuhan PC pengguna.

Akhir Era -90
Lahir konsep ASP (Application Service Provider) yang ditandai dengan kemunculan perusahaan pusat pengolahan data. Ini merupakan sebuah perkembangan pada kualitas jaringan komputer. Akses untuk pengguna menjadi lebih cepat.
Tahun 2000
Marc Benioff, mantan wakil presiden perusahaan Oracle. “salesforce.com” ini merupakan sebuah perangkat lunak CRM dengan basis SaaS (Software as a Service). Tak disangka gebrakan ini mendapat tanggapan hebat. Sebagai suksesor dari visi Larry Ellison, boss-nya. Dia memiliki sebuah misi yaitu “The End of Software”.

2005 - Sekarang
Cloud Computing sudah semakin meningkat popularitasnya, dari mulai penerapan sistem, pengunaan nama, dll. Amazon.com dengan EC2 (Elastic Computer Cloud); Google dengan Google App. Engine; IBM dengan Blue Cord Initiative; dsb. Perhelatan cloud computing meroket sebagaimana berjalanya waktu. Sekarang, sudah banyak sekali pemakaian sistem komputasi itu, ditambah lagi dengan sudah meningkatnya kualitas jaringan komputer dan beragamnya gadget yang ada. Contoh dari pengaplikasianya adalah Evernote, Dropbox, Google Drive, Sky Drive, Youtube, Scribd, dll.
Teknologi cloud akan memberikan kontrak kepada user untuk service pada 3 tingkatan:
Infrastructure as Service, hal ini meliputi Grid untuk virtualized server, storage & network. Contohnya seperti  Amazon Elastic Compute Cloud dan Simple Storage Service.
Platform-as-a-service: hal ini memfokuskan pada aplikasi dimana dalam hal ini memungkinkan developer untuk tidak memikirkan hardware dan tetap fokus pada application development nya tampa harus mengkhawatirkan operating system, infrastructure scaling, load balancing dan lainya. Contoh nya yang telah mengimplementasikan ini adalah Force.com dan Microsoft Azure investment.
Software-as-a-service: Hal ini memfokuskan pada aplikasi denga Web-based interface yang diakses melalui Web Service dan Web 2.0. contohnya adalah Google AppsSalesForce.com dan social network application seperti FaceBook.

http://id.wikipedia.org/wiki/Komputasi_awan

Jumat, 02 Januari 2015

Kolaborasi Multimedia Antarmuka Otomotif

        Kolaborasi Antarmuka Otomotif Multimedia atau Automotive Multimedia Interface Collaboration (AMI-C) adalah sebuah kelompok yang di buat oleh pembuat (maker) untuk menciptakan standar umum yang digunakan untuk mengatur bagaimana cara kerja perangkat elektronik, seperti komputer dan hiburan unit, berkomikasi dengan kendaraan.

       Automotive Multimedia Interface Collaboration (AMI-C) sudah memiliki anggota yaitu Fiat, Ford, General Motors, Honda, Mitsubishi, Nissan, PSA Peugeot-Citroen, Renault.  AMI-C mengembangkan dan men-standarisasi antarmuka multimedia dan telematika otomotif yang umum untuk jaringan komunikasi kendaraan.

       The Otomotif Multimedia Interface Kolaborasi (AMI-C) mengumumkan di seluruh dunia cipta penugasan dari 1394 spesifikasi teknis otomotif ke Trade Association 1394 AMI-C. Berikut dokumen sekarang milik 1394TA :
- AMI-C 3023 Power Management Specification
- AMI-C 3013 Power Management Architecture
- AMI-C 2002 1.0.2 Common Message Set Power Management
- AMI-C 4001 Revision Physical Speci .cation.

      Tujuan dari kolaborasi antarmuka otomotif multimedia yaitu :
- Menyediakan interface standart untuk memungkinkan pengendara mobil untuk menggunakan berbagai media, komputer, dan perangkat komunikasi dari sistem navigasi (GPS) dan hands-free telepon selular, melalui manusia maju / mesin sistem antarmuka, termasuk pengenalan suara dan sintesis untuk dipersembahkan komunikasi jarak dekat (DSRC) sistem untuk kendaraan untuk infrastruktur komunikasi dan sistem mobil seperti airbag, pintu kunci dan diagnostik input / output.
- Meningkatkan pilihan dan mengurangi keusangan sistem elektronik kendaraan.
- Memotong biaya keseluruhan informasi kendaraan dan peralatan hiburan dengan meningkatkan ukuran pasar yang efektif dan memperpendek waktu pengembangan industri otomotif efektif terdiri dari banyak pasar yang kecil karena setiap platfrom kendaraan sering mengandung berbagai adat mengembangkan komponen dan platfrom yang khas hanya sekitar 50.000 unit.
- Menawaekan standar erbuka dan spesifikasi untuk informasi interface dalam kendaraan dan antara kendaraan dan dunia luar.

        Implementasi Otomotif Multimedia dalam Bidang Industri Mobil adalah pengembangan serangkaian spesifikasi umum untuk multimedia interface ke sistem elektronik kondaraan bermotor untuk mengakomodasi berbagai berbasis komputer perangkat elektronik di dalam kendaraan. Inisiatif ini yang pendiri Daimler-Chrysler, Ford, General Motors, Renault dan Toyota – sekarang kelompok semua auto utama pembuat, dan dengan demikian menyediakan kesempatan strategis baru untuk mencapai suatu set umum industri mobil.

Sumber :