Kamis, 11 Juni 2015

Etika Dalam Bermasyarakat

Pengertian Etika
Etika merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang adat istiadat serta membahas perbuatan baik dan buruk di dalam kehidupan manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia yang mencakup tata sikap, tata tutur dan tata pikir. Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan. Dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Pengertian Etika Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Etika dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah. Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat.

Adapun beberapa contoh etika dalam bermasyarakat yaitu :
• Etika bergaul
• Etika berbicara
• Etika perpakaian
• Etika berkendaraan
• Etika bertamu

Contoh pelanggaran dan hukumannya

• Kasus 1
Melihat motor atau mobil melaju melwan arah, tampaknya sudah menjadi pemandangan yang biasa. Mereka tampak tidak peduli dengan keselamatan diri atau orang lain, yang penting bisa lebih cepat sampai di tujuan. Hal itu salah satu alasan yang sering dilakukan oleh para pengendara. Tidak heran, tindakan mereka jumlah kecelakaan lalu lintas cenderung meningkat. Padahal peraturan yang ada dengan jelas melarang praktik kendaraan melawan arah.
• Hukumannya yaitu tindakan mengemudi lawan arah melanggar UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 4, disana dijelaskan bahwa saja ada ganjaran bagi pelanggar tersebut, yakni kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sesuai pasal 287 ayat 2.

• Kasus 2
Menghina atau mencemarkan nama baik seseorang
• Hukumannya yaitu Pasal 310 ayat (1) KUHP : Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sumber :
http://www.academia.edu/9689846/PENTINGNYA_ETIKA_DALAM_KEHIDUPAN_BERMASYARAKAT http://pelanggaranlalulintas.blogspot.com/2012/04/pelanggaran-lalu-lintas.html
http://www.p2kp.org/pengaduandetil.asp?mid=740&catid=6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar