Rabu, 06 Mei 2015

Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi BAB IV Pasal 12 Ayat 1 dan Pasal 15 Ayat 3

         Undang-Undang Republika Indonesia No 36 Tahun 1999 mengatur tentang telekomunikasi.  Pada Undang-Undang Republika Indonesia No 36 Tahun 1999 terdiri dari IX Bab, 64 Pasal dan pada Bab IV dibagi menjadi sebelas bagian. Undang-Undang ini berisi mengenai diantaranya Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Pembinaan, Penyelenggaraan, Penyidikan, Sanski Administrasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.


         Pada Bab IV Pasal 12 Ayat 1 terdiri dari 3 Ayat bagian kelima yang mengenai Hak dan Kewajiban Penyelenggara dari Masyarakat. Yang akan dibahas adalah Pasal 12 Ayat 1, berikut ini kutipan dari Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 1999 yaitu :
Dalam rangka pembangunan, pengoperasian, dan atau pemeliharaan jaringan telekomonikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah Negara dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.

         Pada Pada Bab IV Pasal 15 Ayat 3 terdiri dari 3 Ayat bagian kelima yang mengenai Hak dan Kewajiban Penyelenggara dari Masyarakat. Yang akan dibahas adalah Pasal 15 Ayat 3, berikut ini kutipan dari Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 1999 yaitu :
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

         Berikut ini penjelasan dari masing-masing Pasal 12 Ayat 1 dan Pasal 15 Ayat 3  :
-          Pasal 12 Ayat 1 : yang dimaksud dengan memanfaatkan atau melintasi tanah Negara dan atau bangunan  yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah adalah kemudahan yang diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi.
-         Pasal 15 Ayat 3 : Penyelesaian ganti rugi dilaksanakan dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi. Cara-cara tersebut dimaksudkan sebagai upaya bagi para pihak untuk mendapatkan penyelesaian dengan cara cepat. Apabila penyelesaian ganti rugi melalui cara tersebut di atas tidak berhasil, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar